Baca Juga: Tes IQ: Yakin Jenius? Hanya 2% Orang yang Jago Geser 1 Korek Api Agar Tampilkan Angka Super Besar!
Dikutip PikiranRakyat–Tasikmalaya.com dari Antaranews, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pembelian minyak goreng curah oleh konsumen akan dibatasi, maksimal 10 kg per hari untuk satu NIK.
Walaupun kuota tersebut tergolong banyak, dia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Dia menilai jumlah pembelian maksimal 10 kg per hari sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga bahkan juga kebutuhan pengusaha kecil.
Para konsumen bisa membeli minyak goreng curah dengan harga sesuai ketetapan pemerintah di penjual atau pengecer yang telah terdaftar resmi di pemerintah.
Baca Juga: Tes IQ: Yakin Jenius? Hanya 2% Orang yang Jago Geser 1 Korek Api Agar Tampilkan Angka Super Besar!
Penjual dan pengecer tersebut harus terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga bisa melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yaitu Warung Pangan dan Gurih.
Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan distribusi minyak goreng curah bisa berjalan hingga level terbawah.
Harapannya, jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah di bawah kebutuhan rakyatnya.
Dia pun juga meminta semuanya bersabar saat menunggu hasil dari upaya pemerintah karena semua upaya tersebut membutuhkan waktu.***