Terkait Dugaan Kasus Berbau SARA, Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Holywings

- 25 Juni 2022, 08:10 WIB
Polisi telah menetapkan enam tersangka di Holywings terkait dengan kasus dugaan yang berbau SARA. Simak selengkapkapnya!
Polisi telah menetapkan enam tersangka di Holywings terkait dengan kasus dugaan yang berbau SARA. Simak selengkapkapnya! /Tangkapan layar laman Holywings

PR TASIKMALAYA - Menyusul promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama 'Muhammad dan Maria' oleh pemilik label tempat hiburan di Jakarta, Holywings, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras dan antar golongan.

“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD”, kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Budhi Herdi, Jumat, 24 Juni 2022.

Selanjutnya, polisi menyita barang bukti dari para tersangka Holywings, yaitu tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk, dan satu buah laptop.

Para tersangka Holywings tersebut adalah, EJD (27) sebagai Direktur Kreatif, NDP (36) sebagai Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) sebagai social media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Baca Juga: Gong Chan dan Oh Soo Jae Siap Bertempur di Drakor ‘Why Her?’

Sebelum dijadikan tersangka, para karyawan Holywings tersebut telah ditetapkan dan diperiksa sebagai saksi oleh Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus unggahan kontennya di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Dikutip PikiranRakyat–Tasikmalaya.com, dari Antaranews, hari Sabtu, 25 Juni 2022, motif pemuatan konten tersebut menurut para tersangka adalah untuk menarik pengunjung.

Kombes Polisi Budhi Herdi menuturkan, para tersangka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang penjualannya di bawah target 60 persen

Selanjutnya pihak kepolisian menerangkan, para tersangka terkena pasal-pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x