Selain itu juga mereka terkena pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang isinya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Para tersangka juga terkena UU ITE pasal 28 ayat 2 yang berisi penyebaran informasi sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan)
Keenam tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara atas perbuatan tindakan pidana mengenai hoaks dan penistaan agama.***