Terkait Dugaan Kasus Berbau SARA, Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Holywings

- 25 Juni 2022, 08:10 WIB
Polisi telah menetapkan enam tersangka di Holywings terkait dengan kasus dugaan yang berbau SARA. Simak selengkapkapnya!
Polisi telah menetapkan enam tersangka di Holywings terkait dengan kasus dugaan yang berbau SARA. Simak selengkapkapnya! /Tangkapan layar laman Holywings

Baca Juga: Tes Fokus: Anda Memiliki Mata yang Teliti jika Berhasil Temukan Angka 7 pada Gambar, Hanya si Jeli yang Bisa

Selain itu juga mereka terkena pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang isinya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Para tersangka juga terkena UU ITE pasal 28 ayat 2 yang berisi penyebaran informasi sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan)

Keenam tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara atas perbuatan tindakan pidana mengenai hoaks dan penistaan agama.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x