"Komite Intelijen Daerah di masing-masing bagian diharapkan dapat membantu mensosialisasikan terkait makna atas penyesuaian tarif listrik ini, dan untuk masyarakat mampu agar ikut memahami masalah ini, keterkaitan kita secara langsung dapat membantu masyarakat tidak mampu," ungkapnya.
Adapun besaran dampak penyesuaian tarif listrik golongan R2, R3, P1 dan P3 adalah sebesar 17,64% dan golongan P2 penyesuaiannya sebesar 36,61%. Penerapan Tariff Adjustment mulai berlaku pada 1 Juli 2022, untuk pelanggan Prabayar akan berlaku pada pembelian token mulai tanggal 1 Juli 2022 dan untuk pelanggan Pascabayar berlaku mulai rekening bulan Agustus 2022 (pemakaian Juli 2022).***