Seks di luar nikah:
Seks sebelum menikah saat ini tidak ilegal di Indonesia, tetapi rancangan undang-undang baru memungkinkan orang tua atau anak-anak untuk melaporkan pasangan yang belum menikah ke polisi jika mereka mencurigai mereka melakukan hubungan seks.
Hal ini juga dapat digunakan untuk menargetkan anggota komunitas LGBTQ. Baik seks sebelum menikah atau perzinahan akan dihukum hingga satu tahun penjara atau denda di bawah rancangan KUHP yang baru.
Apakah ada perubahan lain?
Baca Juga: Tes Psikologi: Ketahui Nasib Anda dalam Cinta Hanya dari Kucing, Anjing dan Jantung pada Gambar
Di dalam rancangan undang-undang pidana versi terbaru, hukuman mati biasanya dijatuhkan untuk pelanggaran seperti terorisme, pembunuhan dan perdagangan narkoba.
Kini hukuman tersebut terdaftar sebagai hukuman “upaya terakhir”. Pasal ini juga akan memberi terdakwa masa percobaan yang diusulkan 10 tahun, setelah itu hukuman dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup jika orang tersebut terbukti telah menunjukkan penyesalan dan berubah.
Kemudian, RUU baru masih mengkriminalisasi perempuan yang melakukan aborsi (dengan potensi hukuman penjara selama empat tahun).
Tetapi hal ini memungkinkan jika prosedur dalam kasus-kasus darurat medis atau jika kehamilan adalah hasil perkosaan, asalkan kehamilan kurang dari 12 minggu kehamilan.
Baca Juga: Resep Olahan Pisang, Dijamin Nikmat dan Bikin Ketagihan!