Mengapa RUU KUHP Indonesia Begitu Kontroversial?

- 17 Juni 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi. RUU KUHP timbulkan kontroversi.
Ilustrasi. RUU KUHP timbulkan kontroversi. /Pixabay/qimono/

Penistaan agama sudah menjadi kejahatan di Indonesia, meskipun telah ada upaya untuk membatalkan undang-undang tersebut lebih dari satu kali selama bertahun-tahun, namun semuanya gagal.

Di bawah rancangan KUHP saat ini, definisi undang-undang penistaan agama akan diperluas dan akan mempertahankan hukuman maksimal lima tahun penjara bagi siapa pun yang terbukti memusuhi enam agama dan kepercayaan yang diakui secara resmi di Indonesia.

Enam agama itu yakni: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Kohabitasi:

Baca Juga: Hasil Perempat Final Indonesia Open 2022: Apriyani/Fadia Kalah, Tuan Rumah Tanpa Wakil di Nomor Ganda Putri

Di dalam rancangan yang diusulkan, pasangan yang tidak menikah yang tinggal bersama akan dianggap melakukan kejahatan dan diancam hukuman enam bulan penjara atau denda.

Meskipun hal tersebut hanya berlaku jika dilaporkan ke polisi oleh orang tua, anak-anak, atau pasangan mereka.

Kritik terhadap RUU tersebut mengatakan bahwa undang-undang ini dapat digunakan untuk menargetkan anggota komunitas LGBTQ karena pernikahan sesama jenis adalah ilegal di Indonesia.

Berdasarkan rancangan undang-undang sebelumnya, seorang kepala desa dapat melaporkan pasangan yang belum menikah ke polisi untuk kumpul kebo. Namun, ketentuan ini telah dihapus dari draf versi terbaru.

Baca Juga: Tes IQ: Matematika Super Sulit 90 Persen Gagal, Tapi Otak Anda Jenius dan Rajin Jika Berhasil

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah