Anda Korban PHK? Baca Informasi Penting Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan alias JKP Ini

- 3 Mei 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi. Ketahui manfaat JKP bagi korban PHK.
Ilustrasi. Ketahui manfaat JKP bagi korban PHK. /Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

- 45% dari upah 3 bulan pertama

(45% x upah x 3 bulan) dan;

- 25% dari upah 3 bulan berikutnya

(25% x upah x 3 bulan)

Baca Juga: Thor: Love and Thunder Perlihatkan Tampilan Chris Hemsworth yang Pensiun dari Avengers

- Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang diterima dan dilaporkan yakni maksimal upah Rp5 juta.

2. Akses Informasi Pekerjaan

- Diberikan kepada para peserta dalam bentuk informasi pasar kerja dan/atau;

- Bimbingan jabatan yang akan diberikan berupa penilaian diri dan konseling karier.

Baca Juga: Drama Korea Berhasil Mendominasi dan Menempati 8 Posisi dari 10 Besar di Netflix Jepang

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x