Anda Korban PHK? Baca Informasi Penting Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan alias JKP Ini

- 3 Mei 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi. Ketahui manfaat JKP bagi korban PHK.
Ilustrasi. Ketahui manfaat JKP bagi korban PHK. /Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

PR TASIKMALAYA - Bagi korban pemutus hubungan kerja (PHK), simak informasi penting terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan alias JKP ini.

Pasalnya, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial untuk pekerja atau buruh yang jadi korban PHK.

Adapun tujuan JKP adalah untuk mempertahankan derajat hidup layak para korban PHK yang telah kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, manfaat JKP yang akan didapat korban PHK adalah berikut ini.

Baca Juga: Elizabeth Olsen Menganggap Scarlet Witch adalah Avengers Terkuat di MCU

Dikutip dari Kemnaker, berikut manfaat yang akan diterima.

1. Bantuan Uang Tunai

Para peserta penerima bantuan akan mendapatkan uang tunai setiap bulannya hingga maksimal 6 bulan.

Manfaat uang tunai yang diberikan yakni sebesar:

Baca Juga: Apakah Varian Jahat Doctor Strange Merupakan Varian dari Serial 'What If..?', Ini Jawaban sang Aktor

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x