PR TASIKMALAYA – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperuntukkan oleh para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Program JKP ini sudah bisa dicairkan sejak 11 Februari 2022 lalu oleh peserta yang telah memenuhi syarat dan terverifikasi.
Beberapa tahapan di bawah ini bisa dilakukan dengan cara melakukan klaim JKP secara online.
Berikut cara klaim JKP serta persyaratan yang wajib diketahui seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Mana Barang yang Selalu Ada di Tas? Salah Satunya Menandakan Bahwa Anda Introvert
Kriteria Peserta Program JKP
1. Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.