PR TASIKMALAYA - Program Keluarga Harapan (PKH) bansos bagi anak sekolah dari Kementerian Sosial (Kemensos) cair mulai tanggal 4 sampai 21 April 2022.
Besaran bansos PKH kategori anak sekolah ini terbagi menjadi tiga, mulai SD, SMP, dan SMA, total senilai Rp4,4 juta per tahun.
Oleh karena itu, segera cek penerima bansos PKH anak sekolah dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, inilah rincian besaran bansos PKH anak sekolah dan cara mengeceknya.
Baca Juga: Tes Fokus: Cukup Sulit! Bisakah Temukan Buku dalam 20 Detik? Matamu Jeli dan Sehat Jika Berhasil
1. Rincian bansos PKH anak sekolah
a. Jenjang SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun
b. Jenjang SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun
c. Jenjang SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun
Baca Juga: Tak Hanya Imut dan Cantik, IU Dijuluki 'Ultimate Girl Crush' Gegara 3 Alasan Ini
Pencairan bansos PKH anak sekolah ini disalurkan dalam 4 tahap.
Tahap 1 Januari, Februari, Maret
Tahap 2 April, Mei, Juni
Tahap 3 Juli, Agustus, September
Baca Juga: Tes Psikologi: Cukup Sulit, Tebak Mana Orang yang Belum Memiliki Anak? Buktikan Bahwa Kamu Jenius
Tahap 4 Oktober, November, Desember
2. Cara Cek Daftar Penerima
a. Gunakan aplikasi CEK BANSOS di Playstore atau kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
b. Isi data WILAYAH sesuai data penerima, isilah dengan benar data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
Baca Juga: Tes Psikologi: Mana gadis yang Insecure dengan Penampilannya? Butuh Kejelian Tinggi untuk Menebaknya
c. Ketikan nama penerima sesuai dengan KTP
d. Masukkan, huruf kode yang tersedia ke dalam kotak putih.
e. Klik ikon captcha untuk mendapatkan kode huruf yang lebih jelas
f. Klik tombol yang bertuliskan "CARI DATA"
Baca Juga: Kenapa Lee Min Ho Berhasil Mengamankan Peran Koh Han Su 'Pachinko'? Simak Ceritanya di Sini!
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda sudah terdaftar dalam database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Ketua RT atau dinas sosial setempat.***