Berlaku Hari ini, PPN 11 Persen Langsung Trending Nomor 2 di Google

- 1 April 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi pajak. PPN 11 persen menjadi perbincangan hangat, terlihat dengan menempati posisi dua trending di Google hari ini.
Ilustrasi pajak. PPN 11 persen menjadi perbincangan hangat, terlihat dengan menempati posisi dua trending di Google hari ini. /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

Baca Juga: Tes IQ: Banyak yang Kebingungan, Angka Berapa yang Tepat untuk Seekor Keledai?

7. Barang yang merupakan objek pajak daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restotan, rumah makan,warung dan sejenisnya pun bebas PPN 11 persen.

8. Jasa objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan dan jasa boga atau catering pun bebas PPN 11 persen.

9. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara,surat berharga serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga bebas PPN 11 persen.

Selain itu, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran-Rakyat.com tayang 31 Maret 202, ditengah kebijakan kenaikan PPN 11 persen, Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Baca Juga: Tes Kepribadian dengan Menggunakan Warna Favorit, Ungkap Semua Hal pada Diri Anda

Kemudian, pemerintah pun membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yakni, 1 persen dan 2 persen atau 3 persen.

Dalam hal ini pemerintah tetap memberikan layanan restitusi PPN dipercepat sampai Rp5 miliar. ***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x