Tarif PPN 11 Persen Resmi Naik Hari ini, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

- 1 April 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi. Kementerian Keuangan menjelaskan terkait tarif PPN 11 persen yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat 1 April 2022.
Ilustrasi. Kementerian Keuangan menjelaskan terkait tarif PPN 11 persen yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat 1 April 2022. /pixabay/geralt/

PR TASIKMALAYA- Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen resmi diberlakukan pemerintah per hari ini 1 April 2022.

Kementerian Keuangan (Kemenjeu) menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini.

Kenaikan PPN 11 persen tersebut merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meskipun begitu, Kementerian Keuangan membebaskan PPN 11 persen untuk beberapa barang dan jasa tertentu.

Baca Juga: Tes Kepribadian dengan Menggunakan Golongan Darah, Silahkan Simak yang Anda Miliki

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” tutur pihak Kemenkeu lewat keterangan resmi dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, tayang Jumat, 1 April 2022.

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN :

Kementerian Keuangan memerinci beberapa barang dan jasa tertentu yang bebas dari PPN 11 persen diantaranya :

Kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu,garam,kedelai, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x