Berlaku Hari ini, PPN 11 Persen Langsung Trending Nomor 2 di Google

- 1 April 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi pajak. PPN 11 persen menjadi perbincangan hangat, terlihat dengan menempati posisi dua trending di Google hari ini.
Ilustrasi pajak. PPN 11 persen menjadi perbincangan hangat, terlihat dengan menempati posisi dua trending di Google hari ini. /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

Baca Juga: Tes Fokus: Ada Seekor Tupai di Gambar Ini, Apakah Anda Bisa Lihat?

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.

Kementerian Keuangan memerinci beberapa barang dan jasa tertentu yang bebas dari PPN 11 persen diantaranya :

1. Kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu,garam,kedelai, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

2. Jasa kesehatan meliputi; jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Payung atau Mata? Kenali Lebih Jauh Karakter Anda

3. Vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

4. Rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa kontruksi untuk rumah ibadah dan jasa kontruksi untuk bencana nasional pun bebas PPN.

5. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

6. Minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula serta senjata atau alutsista dan alat foto udara pun bebas PPN.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x