Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, terduga kasus terorisme tersebut selama ini diduga ikut serta dalam kegiatan baiat.
"Dikatakan dari awal ya, yang bersangkutan terlibat dalam kasus pembaiatan," kata Rusdi pada Senin, 3 Maret 2021 lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, Munarman diduga ikut serta dalam kegiatan baiat di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Baik itu pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar atau Medan," lanjut Rusdi.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Nino Kembali Culik Reyna di Aqiqahan Askara
Munarman juga diduga menjadi penggerak bagi para peserta forum di UIN Sumatera Utara, dalam rangka mendukung ISIS.
Sementara itu, sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri terdakwa kasus terorisme tersebut, akan digelar pada 21 Maret 2022 mendatang.
Munarman diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 soal penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***