Munarman Tanggapi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Dugaan Terorisme: Tuntutannya Kurang Serius

- 15 Maret 2022, 09:13 WIB
Munarman memberi tanggapan tuntutan hukum selama delapan tahun penjara soal kasus dugaan terorisme yang ditujukan kepada dirinya.
Munarman memberi tanggapan tuntutan hukum selama delapan tahun penjara soal kasus dugaan terorisme yang ditujukan kepada dirinya. /(Foto : PMJ News/Ist).

PR TASIKMALAYA - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, dituntut delapan tahun penjara soal kasus dugaan terorisme.

Munarman dituntut delapan tahun penjara soal kasus dugaan terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 14 Maret 2022.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memeriksa perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana pada Munarman penjara selama delapan tahun," ucap JPU seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur menanyakan tanggapan Munarman.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Lampu Ajaib, Lihat Nasib atau Karakter Introvert dan Ekstrovert Anda

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," jawab Munarman, sebagaimana dikutip dari ANTARA. 

JPU menilai Munarman terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan dalam aksi terorisme.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa teroris itu karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, serta tidak menyesali perbuatannya.

Sebagai informasi, Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme setelah ditangkap di rumahnya di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x