Tak Hanya untuk Mobil, Aturan Ganjil Genap di Masa PSBB Jakarta Kini Diterapkan untuk Sepeda Motor

- 6 Juni 2020, 14:00 WIB
ILUSTRASI kendaraan.*
ILUSTRASI kendaraan.* //Pikiran Rakyat Bekasi

Demikian yang dikutip dari artikel Pikiran-Rakyat.com dengan judul Gak Hanya Mobil, Kini Sepeda Motor Juga Kena Aturan Ganjil Genap di Masa Transisi PSBB Jakarta.

Namun dalam hl ini, ada pengecualian yang tertuang dalam Pasal 18 Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi DKI Jakarta.

Pengecualiaan ini berlaku untuk kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulance, kendaraan penolong pada kecelakaan, kendaraan angkutan umum (plat kuning), kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan serta angkutan roda dua, atau empat berbasis aplikasi yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Liga Vietnam Dimulai Lagi, Puluhan Ribu Suporter Sesaki Stadion

Oleh karena itu, angkutan ojek online baik sepeda motor maupun mobil masih berlaku meski adanya aturan ganjil genap tersebut.

Namun, aturan ganjil genap ini masih diikuti ketetapan bahwa setiap mobil harus memiliki penumpang 50 persen dari kapasitas mobil, kecuali untuk satu keuarga utuh.*** (Aldiro Syahrian)

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x