PR TASIKMALAYA - Sebelumnya, aturan ganjil genap di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan hanya untuk mobil saja.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan pergub baru untuk kendaraan sepeda motor.
Aturan itu tertuang di dalam pasal 17 Pergub No.51 Tahun 2020 mulai 5 Juni 2020.
Baca Juga: Kabar Gembira dari Tasikmalaya, 2 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh
Di mana dalam peraturan tersebut, sepeda motor kini juga terkena ganjil genap di masa PSBB.
Dalam Pergub itu, disebutkan bahwa Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Sepeda motor dengan plat ganjil bisa digunakan pada hari dengan tanggal ganjil.
Begitupun sebaliknya, di mana sepeda motor dengan plat genap hanya bisa digunakan pada hari dengan tanggal genap.
Baca Juga: 57 Petugas Polisi Mengundurkan Diri, Usai 2 Anggotanya Dorong Pria Tua hingga Kepalanya Berdarah