Lakukan Aksi Tersembunyi, Tempat Pijit Plus Plus Khusus Homoseksual Berhasil Digrebek Polisi

- 5 Juni 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi pijat plus-plus*
Ilustrasi pijat plus-plus* /

Pelaku A disebut melanggar Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dalam pasal ini disebutkan bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun. Denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelasnya.

Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 296 KUHPidana yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul.

Diketahui bahwa aktivota syang dilakukan sifatnya tertutup juga terbatas.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Bahas Sistem Belajar di Pondok Pesantren selama Covid-19

Pelaku sudah memiliki jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan pelaku lebih kurang sudah dua tahun menjalankan kegiatan terlarang tersebut,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x