Antigen dan PCR Tidak Diwajibkan Lagi untuk Perjalanan Domestik, Ini Ketentuan Lengkapnya!

- 8 Maret 2022, 13:26 WIB
Ilustrasi PCR - Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan soal  kebijakan tes antigen dan PCR dalam perjalanan domestik yang telah dihapuskan.
Ilustrasi PCR - Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan soal kebijakan tes antigen dan PCR dalam perjalanan domestik yang telah dihapuskan. //Pexels/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Satuan tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 soal kebijakan PCR dan antigen dalam perjalanan domestik .

Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 berisi berfokus pada tentang perjalanan domestik pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan hubungannya dengan PCR dan antigen.

Terkait surat edaran soal PCR dan antigen dalam perjalanan domestik ini resmi berlaku sejak ditandatangani oleh Suharyanto selaku Ketua Satgas pada, 8 Maret 2022.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari SE No.11 Tahun 2022, berikut ketentuan pelaku perjalanan domestik dan soal kewenangan PCR dan antigen:

Baca Juga: Pria yang Klaim 'Putra Rahasia' Pangeran Charles dan Camilla Ingin Kirim Surat pada Ratu Elizabeth II

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Syarat pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota:

Baca Juga: Intip Spoiler Awal One Piece 1043: Pembicaraan Penting Momonosuke dan Zunisha!

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR
atau rapid test antigen.

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sampel tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3 x
24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Objek yang Pertama Kali Dilihat Akan Ungkap Kondisi Emosional Anda Saat Ini

Sementara sampel rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sampel tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3 x
24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara sampel rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Zebra atau Singa yang Terlihat? Ungkap Karakter Ekstrovert atau Introvert

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Dengan dikeluarkannya SE No.11 Tahun 2022 maka SE No 22 tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x