Adapun istilah relaksasi tempat publik, termasuk masjid, pada umumnya membuat tempat ibadah umat Islam itu terus melangsungkan kegiatan ibadah dengan melibatkan jamaah.
Tetapi dalam aktivitas itu menerapkan protokol kesehatan menghindari penularan Covid-19.
Baca Juga: Tiga Petugas Puskesmas di Kota Tasikmalaya Positif Covid-19 Hasil Rapid Test, Total Positif 50 Kasus
Salah satu protokol kesehatan melalui relaksasi masjid yaitu jamaah diwajibkan membawa sandal dan sepatu ke dalam.
Tujuan dari metode itu agar tidak menimbulkan kerumunan di tempat meletakkan alas kaki di luar masjid seusai shalat.
Selain itu, relaksasi di masjid itu mengajak jamaah untuk tidak merapatkan shaf shalatnya dengan menjaga jarak sekira satu meter, menggunakan alas sujud sendiri, menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan terkait lainnya.***