Pada fase pertama itu juga disebutkan, kegiatan sektor industri dan jasa diminta untuk membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk dengan pembatasan kapasitas.
Lalu, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Sementara itu, mal belum diperbolehkan buka, serta dilarang berkumpul.
Untuk BUMN sektor kesehatan, dalam fase pertama ini beroperasi penuh sesuai kapasitas sistem kesehatan.
Baca Juga: Idulfitri di Tengah Pandemi, Berikut Aplikasi untuk Bikin Silaturahmi Digital Lebih Berkesan
2. Fase Kedua, 1 Juni 2020
Disebutkan sektor jasa ritel seperti mal dan toko diperbolehkan buka. Namun dibatasi jumlah pengunjung dan jam buka, serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk sektor industri dan jasa, pelaksanaannya tetap mengacu pada fase pertama.
Namun diperbolehkan berkumpul di area terbuka sesuai dengan batasan jarak orang (2 meter) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Presiden Jokowi Dinilai Permainkan Hati Rakyat
Serta, mengatur arus orang masuk/keluar untuk menghindari penumpukan orang.