3. Fase Ketiga, 8 Juni 2020
Fase ini diperuntukkan bagi sektor jasa wisata dimana mulai dilakukan pembukaan tempat wisata, tiket online dan sistem scan.
Kemudian, layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik, pembatasan jumlah pengunjung. Serta menerapkan aturan jaga jarak, penggunaan masker serta tidak ada kerumunan pengunjung.
Baca Juga: Berada di Level Berat, Nasib PSBB di Kota Tasikmalaya Diputuskan Hari Ini
Pada fase ketiga ini juga ditujukan untuk sektor jasa pendidikan, di mana mulai pembukaan tempat pendidikan seperti universitas dan training center.
Dalam pelaksanaannya, tetap diatur jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang.
Sementara sektor industri dan jasa pelaksanaannya sesuai dengan fase kedua.
Baca Juga: Bantu Warga Jawa Tengah di Jabodetabek, Ganjar Pranowo Kirim 7.000 Paket Sembako
4. Fase Keempat, 29 Juni 2020
Pada fase ini akan dilakukan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai dengan kondisi fase ketiga dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal, dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah, serta kejadian terduga corona dalam area.