PIKIRAN RAKYAT - Kemarin, Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN akan dilakukan dalam lima fase.
Dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN, disebutkan fase-fasenya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, berikut rincian beserta tanggal pelaksanaan dimulainya fase tersebut.
Baca Juga: Istimewanya Air Tanjung, Diyakini Bisa Bikin Lezat Ketupat Lebaran hingga Diserbu Warga
1. Fase Pertama, 25 Mei 2020
Pedoman umum pada fase itu yakni BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemudian, karyawan berusia di bawah 45 tahun mulai berkantor, dan bekerja dari rumah bagi yang berusia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi.
Lalu, memantau kondisi karyawan dan penangan karyawan yang terdampak.
Baca Juga: Cegah Stres Selama Masa Pandemi, Berikut Saran dari Praktisi Terapi Bermain dan Seni