Tindak Lanjut Putusan MA, Humas BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Bakal Dibarengi Peningkatan Layanan

- 14 Mei 2020, 15:00 WIB
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat /- Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Terkait kenaikan iuaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, jika Perpres 64/2020 tentang jaminan kesehatan adalah tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan tersebut mempersilahkan pemerintah untuk mengatur kembali besaran iuran BPJS kesehatan dan dalam menentukan besaran iuran, pemerintah melihat aspek kemampuan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Ciduk Seorang Pria Berkebun Ganja, Ditanam dengan Lampu Ultraviolet Warna Merah

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PRFM News, dalam Perpres 64/2020 pemerintah kembali melakukan penyesuaian iuran BPJS kesehatan.

Menurut Iqbal, penyesuaian dilakukan untuk mengatasi defisit anggaran yang dialami pihaknya.

"Pemerintah melihat bahwa ada hal yang tidak pernah terselesaikan dengan porgram JKN ini soal kecukupan pembiayaan," terang Iqbal, Kamis 14 Mei 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Putuskan PSBB Wilayah Bodebek Diperpanjang, Begini Aturan Barunya

Pihak BPJS Kesehatan sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan.

Dalam rapat dengan pendapat tersebut, komisi IX meminta adanya keringanan atau subsidi untuk peserta mandiri kelas III.

Atas permintaan itu, pemerintah mengabulkannya melalui Perpres 64/2020. Dalam perpres tersebut disebutkan jika besaran iuran BPJS kesehatan kelas III mandiri sama dengan peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42 ribu.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Ungkap Lockdown Dapat Memicu Peningkatan Penyakit HIV di Amerika Serikat

Namun besaran iuran sebesar Rp 42 ribu tersebut tak sepenuhnya dibebankan kepada warga. Pemerintah memberikan subsidi bagi peserta kelas III mandiri sebesar Rp 16.500 sehingga peserta kelas III mandiri tetap membayar iuran sebesar Rp 22.500 sesuai dengan Perpres 82/2018.

Dengan adanya penyesuaian iuran, maka BPJS Kesehatan harus menerima konsekuensi untuk meningkatkan pelayanan.

Perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan terus dilakukan oleh pihaknya. Ditegaskan Iqbal, sebelum ada putusan MA, pihaknya sudah mulai melakukan pembenahan.

Baca Juga: Serangan Bersenjata di Afghanistan, Bayi Berumur Satu Hari Jadi Korban Penembakan

Salah satunya adalah pembayaran klaim ke rumah sakit kini sudah lebih cepat tidak lagi berbulan-bulan.

"Yang dulu delay-nya bisa berbulan-bulan ini bergeser menjadi dalam hitungan hari," tegasnya.

Jika warga merasa keberatan dengan iuran BPJS kesehatan kelas I dan kelas II, maka dipersilahkan untuk turun kelas dengan menyesuaikan dengan kemampuan finansialnya.

Baca Juga: Pecinta Drakor Bersiap, Goblin dan Saimdang Segera Tayang di HBO GO

Menurutnya, tingakatan kelas hanya sebatas perbedaan manfaat non medis seperti ruang rawat.

"Di sisi lain harus ada standar pelayanan minimal jadi kelas III itu harus punya standar yang sama di masing-masing rumah sakit, sehingga tidak ada orang merasa dirugikan. Kalau soal obat, tindakan dan yang lain tetap sama," pungkasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x