Ridwan Kamil Putuskan PSBB Wilayah Bodebek Diperpanjang, Begini Aturan Barunya

- 14 Mei 2020, 13:10 WIB
Anggota dinas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana (Diskar PB) Kota Bandung saat ikut berjaga di cek poin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bandung.**
Anggota dinas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana (Diskar PB) Kota Bandung saat ikut berjaga di cek poin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bandung.** /Dok. DISKAR PB KOTA BANDUNG

PIKIRAN RAKYAT – Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan peraturan baru tentang perpanjangan kedua.

Perpanjangan tersebut yang berlaku untuk kawasan Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) yang ditandatangani pada Selasa 12 Mei 2020 malam.

Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 yang memperpanjang untuk kali kedua pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek dari 13 – 26 Mei 2020.

Baca Juga: Update Corona di Dunia Kamis, 14 Mei 2020: Total Kasus Positif 4,4 Juta Orang, Ukraina Uji Klinis

Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 yang mengubah aturan main PSBB periode pertama dan perpanjangan pertama.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Jabar membenarkan hal tersebut.

“PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” ujar juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad.

Baca Juga: Satu Remaja Meninggal, Ratusan Anak di Inggris Terinfeksi Penyakit Langka Terkait Virus Corona

Secara umum, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.

Selain wajib bawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor, serta membawa surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x