Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ungkap Alasan Iuran BPJS akan Naik pada Juli 2020

- 13 Mei 2020, 16:30 WIB
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. /ANTARA/

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Moda Transportasi Kembali Dibuka, Kereta Api Luar Biasa Angkut 62 Penumpang di Hari Pertama

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, diatur mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 80.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp 100.000 dari Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp 25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 dari Rp 42.000.

Baca Juga: Galang Dana untuk Pandemi, Lampu-lampu Burj Khalifa Dijual

Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta mandiri kelas III menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir 2019, pemerintah juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai  Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran tersebut.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x