Ingin Mudik di Tengah Pandemi Covid-19? Berikut Syarat dan Aturan yang Harus Masyarakat Penuhi

- 9 Mei 2020, 03:15 WIB
ILUSTRASI pengecekan petugas Dishub menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Keduwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.*
ILUSTRASI pengecekan petugas Dishub menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Keduwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.* /Antara / Fakhri Hermansyah/

PIKIRAN RAKYAT - Sebelumnya larangan mudik telah diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kini Pemerintah justru memperbolehkan warga mudik dengan aturan yang sudah tertera di dalam Surat Edaran 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kiriteria warga yang diperbolehkan mudik selama masa pandemi Covid-19, yakni:

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Beri Hukuman Seumur Hidup bagi Penyeleweng Bansos? Ini Faktanya

1. Beberapa orang yang bekerja di bidang lembaga pemerintah atau swasta yang bertugas menyelenggarakan pelayanan pertahanan, keamanan, kesehatan, ketertiban umum, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting. Ini juga berlaku bagi masyarakat yang bekerja di proses pelayanan percepatan penanganan pandemi COVID-19

2. Masyarakat yang memerlukan pelayan kesehatan darurat atau perjalanan yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3. Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang ingin mudik ke daerah asal.

Aturan itu sudah dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Jamaah Salat Tarawih di Sulsel Disemprot Disinfektan, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x