PIKIRAN RAKYAT - Tersangka yang bekerja sebagai part timer mikrolet di Terminal Bus Tanjong Priok, diciduk polisi lantaran diketahui memotong dana bantuan sosial.
Dengan modus akan dicairkan lewat mesin Anjungan Tunai Mandiri, tersangka meminta kartu ATM para penerima dana bansos dan melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM.
Baca Juga: Sampaikan Permintaan Maaf, Ferdian Paleka Resmi jadi Tersangka UU ITE dan Diancam 12 Tahun Penjara
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto
Didampingi Kasat Reskrim Resto Jakut, Kanit V Satuan Reskrim Restro Jakut, dan Satreskrim Polres Metro Jakrta Utara, ia membenarkan kerjadian penangkapan tersebut.
Baca Juga: Agen Mata-mata Jerman Ragukan Tuduhan Trump dan Pompeo, Sebut AS Alihkan Kegagalan Hadapi Corona
“Kita sebagai anggota Polri diperintahkan langsung untuk mengecek dan mengawal dalam pembagian bantuan sosial tunai agar tidak salah sasaran,” jelas Kombes Budhi dikutip dari PMJ.
Dana bantuan sosial dari pemerintah senilai Rp 600 ribu per bulan tersebut akan diberikan ke para sopir angkot mikrolet sebanyak 20 orang atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun dipotong oleh tersangka.
Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan Akibat Lockdown, 14 Pekerja Migran di India Tewas Tertabrak Kereta Api
“Mekanisme pembagian bantuan sosial tunai ini akan didata dan dibikinkan ATM atau buku tabungan agar langsung ditransfer ke rekening masing masing yang sudah didata,” kata Budhi menambahkan.