PR TASIKMALAYA - Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI menyatakan bahwa pemerintah akan segera merevisi peraturan tentang Pelaksana Program Jaminan Hari Tua (PP JHT).
Pelaksanaan program JHT sendiri telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan tersebut berisi tentang tata cara dan persyaratan terkait pembayaran dan manfaat yang akan dirasakan dari program JHT.
Melalui siaran pers, Ida Fauziyah mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Jokowi terkait program JHT.
Baca Juga: Heran Ada Fotonya di Meme JHT, Ida Fauziyah: Saya Sebenarnya Jahat Nggak?
Berdasarkan laporan yang telah disampaikan, Presiden Jokowi mulai memberikan arahan tentang regulasi program JHT.
“Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Ida Fauziyah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Instagram @kemnaker pada 22 Februari 2022.
Pemerintah mulai memahami tentang keberatan yang disampaikan oleh para pekerja maupun buruh terkait program JHT.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Bagaimana Caramu Melihat Dunia, Gambar Apa yang Pertama Dilihat?