Menag Yaqut Cholil Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid: Upaya Tingkatkan Ketentraman

- 22 Februari 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi Masjid - Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dengan tujuan untuk ketentraman.
Ilustrasi Masjid - Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dengan tujuan untuk ketentraman. //Unsplash/Abdullah Öğük

PR TASIKMALAYA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan pengeras suara di Masjid.

Menag Yaqut  Cholil percaya apabila pengaturan penggunaan pengeras suara di Masjid tersebut dapat berdampak positif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tak hanaya itu, Menag Yaqut Cholil sendiri menyadari bahwa penggunaan pengeras suara di Masjid atau musola adalah salah satu media yang digunakan umat islam.

Meski begitu, menurut Menag Yaqut Cholil, penggunaan pengeras suara Masjid berada di lingkungan masyarakat Indonesia yang beragam, sehingga perlu adanya pengaturan yang jelas.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Enam Pintu Mana yang Takut Anda Masuki

Dalam hal ini Menag Yaqut Cholil berpendapat bahwa masyarakat Indonesia beragam mulai dari agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Dibuatnya pengaturan penggunaan pengeras di Masjid ini dipercaya Menag Yaqut Cholil sebagai salah satu cara meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut Cholil yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenag pada Senin, 21 Februari 2022.

Menag menekankan bahwa surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) yang terbit 18 Februari 2022 itu ditunjukkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 22 Februari 2022: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada Film 'Bulletproof' dan 'Ip Man 4'

Mulai dari kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia.

Lalu, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan musola di seluruh Indonesia.

Selain itu ditembuskan juga kepada seluruh Gubernur dan Walikota atau Bupati di Indonesia.

Menag Yaqut Cholil berharap dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid atau musola tersebut bisa diterapkan pengelola (takmir) Masjid dan musola.

Baca Juga: Prediksi Liverpool vs Leeds United di Liga Inggris 24 Februari 2022: H2H dan Skor Akhir

Setidaknya ada 5 poin yang dicantumkan dalam surat edaran pengaturan penggunaan pengeras di Masjid atau musola.

Pertama, mengatur hal umum mulai dari posisi dari pengeras suara beserta fungsi atau kegunaannya yang sudah diatur.

Kedua, pemasangan dan penggunaan pengeras suara yang dipisahkan antara yang difungsikan ke luar dan ke dalam Masjid atau musola.

Pengaturan volume juga harus diatur sesuai kebutuhan di mana paling besar adalah 100 dB.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 22 Februari 2022: ANTV, Trans 7, dan tvOne, Ada Serial Cantik-Cantik Kucing Dapur

Ketiga, tata cara penggunaan pengeras suara yang diatur sesuai kebutuhan waktu salat dimana ada jangka waktu pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar.

Di samping itu, penggunaan pengeras suara luar juga harus mengikuti aturan yang ada dalam penggunaannya di acara-acara besar keagamaan.

Keempat, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya yakni tidak sumbang dan pelafalannya baik dan benar.

Kelima, pembinaan dan pengawasan di mana surat edaran tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cek Hadapan Ibu Jari Anda dan Ungkap Kepribadian Introvert atau Ekstrovert!

Kemenag juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah