Modus Pencairan Dikirim Lewat ATM, Polres Metro Jakarta Utara Amankan Tersangka Pemotong Dana Bansos

- 9 Mei 2020, 08:00 WIB
TERSANGKA pemotong dana bantuan sosial diciduk Polres Metro Jakarta Utara.*
TERSANGKA pemotong dana bantuan sosial diciduk Polres Metro Jakarta Utara.* //PMJ News

Tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KHUP, dengan ancaman maskimal empat tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x