Sampaikan Permintaan Maaf, Ferdian Paleka Resmi jadi Tersangka UU ITE dan Diancam 12 Tahun Penjara

- 9 Mei 2020, 06:40 WIB
Ferdian Paleka bersama dua rekannya mengenakan baju tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020.
Ferdian Paleka bersama dua rekannya mengenakan baju tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020. /Antara/

PIKIRAN RAKYAT – Berhasil diamankan oleh polisi, pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, menyampaikan permohonan maaf sambil mengenakan baju tahanan di Polrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, permintaan maaf tersebut ditujukan kepada rakyat Indonesia dan korban transpuan yang telah dirugikan atas perbuatan. Mata Ferdian nampak berkaca-kaca saat menyampaikan permohonan maaf tersebut.

Baca Juga: Tak Jera, TKI di Singapura Berkali-kali Curi Uang dan Perhiasan Majikan, Totalnya Hampir Rp 200 Juta

"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan Transpuan yang telah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah, saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," kata Ferdian.

Ia menyangkal ide pembuatan video tersebut berasal dari seorang rekannya yang berinisial A. Menurutnya ide pembuatan video tersebut dicetuskan secara bersama-sama.

"Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, tidak ada maksud lain selain itu," katanya.

Baca Juga: Tinggal di Gubuk Reyot hingga Viral, Pedagang Roti Keliling ini Akhirnya Dapat Bantuan Pemerintah

Selain itu, disinggung soal banyaknya akun mengatasnamakan dirinya yang membuat geram, ia menyampaikan bahwa ia tidak menggunakan media sosial sejak Minggu 3 Mei 2020.

Sehingga, ia memastikan bahwa yang konten lainnya beredar di media sosial saat dirinya dicari oleh polisi adalah hoaks.

"Bukan, saya tidak megang social media sama sekali," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x