Ingin Mudik di Tengah Pandemi Covid-19? Berikut Syarat dan Aturan yang Harus Masyarakat Penuhi

- 9 Mei 2020, 03:15 WIB
ILUSTRASI pengecekan petugas Dishub menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Keduwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.*
ILUSTRASI pengecekan petugas Dishub menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Keduwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.* /Antara / Fakhri Hermansyah/

Namun meski aturan tersebut dikeluarkan, masih ada bebebrapa syarat yang harus dipatuhi warga ketika akan melaksanakan mudik.

Salah satu syaratnya yakni adalah dengan menunjukkan surat tugas bagi orang yang bekerja di bidang tertentu yang telah disebutkan dalam aturan.

Sedangkan untuk masyarakat biasa hanya perlu menunjukan KTP saja.

Mereka yang disebutkan dalam aturan tetap harus menunjukan hasil rapid test yang menjelaskan bahwa mereka negatif COVID-19.*** (Alza Ahdira)


Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Aturan Baru Dikeluarkan, Ini Daftar Masyarakat yang Boleh Mudik di Tengah Pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x