Namun meski aturan tersebut dikeluarkan, masih ada bebebrapa syarat yang harus dipatuhi warga ketika akan melaksanakan mudik.
Salah satu syaratnya yakni adalah dengan menunjukkan surat tugas bagi orang yang bekerja di bidang tertentu yang telah disebutkan dalam aturan.
Sedangkan untuk masyarakat biasa hanya perlu menunjukan KTP saja.
Mereka yang disebutkan dalam aturan tetap harus menunjukan hasil rapid test yang menjelaskan bahwa mereka negatif COVID-19.*** (Alza Ahdira)
Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Aturan Baru Dikeluarkan, Ini Daftar Masyarakat yang Boleh Mudik di Tengah Pandemi COVID-19.