Baca Juga: Ratu Elizabeth II Rilis Parfum Khusus untuk Anak Anjing, Harganya di Bawah Rp200 Ribu!
Menurutnya, tuntutan hukuman mati harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan.
"Insya Allah, kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," lanjutnya.
Herry Wirawan sebelumnya terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagai kesalahan, hingga divonis penjara seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Klas 1A Bandung Khusus, Yohanes Purnomo Purwo Adi.
Baca Juga: Resmi Bermain di Tokyo Verdy, Berikut Profil Singkat dari Pratama Arhan
"Menetapkan tetap ditahan," ucap Yohanes pada Selasa, 15 Februari 2022, dikutip dari PMJ News.
Selain itu, Herry Wirawan terbukti bersalah karena sudah melakukan pemerkosaan, hingga mengalami pengalaman dan kelahiran.
Putusan penjara seumur hidup juga dijatuhkan karena kasus Herry Wirawan disebut kejahatan yang sangat serius.***