Keluarga Korban Disebut Tidak Terima Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kuasa Hukum: Marah, Nangis

- 16 Februari 2022, 13:22 WIB
Kuasa hukum sebut keluarga korban tidak terima Herry Wirawan tak dapat hukuman mati.
Kuasa hukum sebut keluarga korban tidak terima Herry Wirawan tak dapat hukuman mati. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Para keluarga korban disebut tidak terima Herry Wirawan tak dapat hukuman mati menurut kuasa hukum, Yudi Kurnia.

Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup, dan belum sesuai tuntunan jaksa yakni hukuman mati.

Menurut kuasa hukum Yudi Kurnia, pihaknya langsung memberi informasi keluarga korban, saat Herry Wirawan tak divonis hukuman mati.

"Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban," ucap Yudi pada Rabu, 16 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Bongkar Alasan Vicky Prasetyo Nikahi Dirinya karena Kasihan, Kalina Oktarani: Saya Berani Sumpah

Selain itu, keluarga korban juga disebut kecewa atas vonis penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Mereka menanggapinya ada yang marah-marah, nangis, sangat tidak terima," lanjut kuasa hukum, Yudi Kurnia.

Pihaknya mendorong kejaksaan agar mengajukan banding, agar Herry Wirawan mendapat hukuman maksimal.

"Itu harus dan kami sangat mendukung, memohon untuk banding," ujar Yudi.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x