Briptu Fikri dan Yusmin Penembak Anggota FPI Positif Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

- 15 Februari 2022, 13:45 WIB
Sidang tuntutan dua penembak anggota FPI, Briptu Fikri dan Yusmin terpaksa ditunda, usai terdakwa positif Covid-19.*
Sidang tuntutan dua penembak anggota FPI, Briptu Fikri dan Yusmin terpaksa ditunda, usai terdakwa positif Covid-19.* /ANTARA/Sihol Hasugian/

PR TASIKMALAYA - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella positif Covid-19, hingga membuat sidang tuntutan mesti ditunda.

Briptu Fikri dan Yusmin positif Covid-19 hingga sidang tuntutan keduanya harus ditunda pada hari ini Selasa, 15 Februari 2022.

Penundaan sidang tuntutan terdakwa penembakan anggota FPI yakni Briptu Fikri dan Yusmin itu disampaikan oleh hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

“Persidangan hari ini kita cukupkan," ucap hakim ketua seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung

Menurut hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta, sidang tuntutan terdakwa kasus penembakan anggota FPI akan kembali berlangsung secara online, dan langsung dengan pembatasan di PN Jakarta Selatan minggu depan.

"Persidangan kami tunda dan kami buka kembali minggu depan 22 Februari 2022, sembari melihat perkembangan dari para terdakwa,” lanjut hakim ketua.

Sementara itu, tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Henry Yosodiningrat menjelaskan kondisi terdakwa Briptu Fikri dan Yusmin yang positif Covid-19.

Menurutnya, Briptu Fikri dan Yusmin dianjurkan dokter dari RS Pondok Indah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terhitung sejak 14 Februari 2022.

Baca Juga: Mantan Bupati Buru Selatan Diduga Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa Empat Saksi

"Secara hukum sidang tidak boleh dilanjutkan kepada terdakwa yang sakit,” ucap penasihat hukum Henry Yosodiningrat pada Selasa, 15 Februari 2022.

Dua terdakwa kasus penembakan anggota FPI sebelumnya juga tidak terlihat di layar, hingga akhirnya dijelaskan bahwa keduanya positif Covid-19.

Penuntut umum kemudian berpendapat terkait kondisi terdakwa Briptu Fikri dan Yusmin, hingga jaksa menyerahkan keputusan ke majelis hakim.

Majelis hakim sebelumnya membuka sidang yang dihadiri satu perwakilan penuntut umum, dan satu anggota tim penasihat hukum.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Hewan Favorit Anda dan Jawabannya Ungkap Karakter Diri, Salah Satunya Brilian

Jaksa lain yang biasa hadir dalam persidangan adalah Zet Todung Allo, Erna, Paris Manalu, dan Fadjar, mengikuti persidangan secara online dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Briptu Fikri dan Yusmin menjalani sidang kasus penembakan yang menewaskan enam anggota FPI.

Sementara itu, pembatasan sidang di PN Jakarta Selatan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 terutama Omicron, karena belum lama ini sejumlah pegawai terpapar virus tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah