Jadi Provokator Penolakan Jenazah Covid-19, Tersangka Dijerat Penjara dan Segera Disidang

- 29 April 2020, 13:45 WIB
WARGA menyaksikan sejumlah karangan bunga berisi protes kepada oknum penolak pemakaman jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu 12 April 2020.*.
WARGA menyaksikan sejumlah karangan bunga berisi protes kepada oknum penolak pemakaman jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu 12 April 2020.*. //ANTARA FOTO/Aji Styawan

"Berkas penyidikan tahap satu selesai dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono membenarkan.

Sebelumnya ketiga tersangka tersebut telah dijerat dengan pasal yang berlapis.

"Dijerat dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," ujar Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto, dikutip dari berta Pikiran-Rakyat.com.

Masing-masing pasal tersebut, membuat ketiga pelaku terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan dan tujuh tahun.*** (Agil Hari Santoso)


Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Terancam Penjara Bertahun-tahun, 3 Pelaku Penolakan Jenazah Perawat Corona Segera Disidang.

 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x