"Berkas penyidikan tahap satu selesai dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono membenarkan.
Sebelumnya ketiga tersangka tersebut telah dijerat dengan pasal yang berlapis.
"Dijerat dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," ujar Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto, dikutip dari berta Pikiran-Rakyat.com.
Masing-masing pasal tersebut, membuat ketiga pelaku terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan dan tujuh tahun.*** (Agil Hari Santoso)
Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Terancam Penjara Bertahun-tahun, 3 Pelaku Penolakan Jenazah Perawat Corona Segera Disidang.