Selain itu, petisi yang menyoroti pencairan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tengah berlangsung.
Terkait JHT itu merupakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
Lebih lanjut, pencairan JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta sudah berusia 56 tahun.
Alhasil, publik menyoroti terkait JHT yang baru bisa cair saat usia 56 tahun.
Baca Juga: Keputusan Ratu Elizabeth II Disebut Tidak Bisa Dikritik, Kenapa?
Tak hanya disorot, rupanya para netizen turut mendukung sebagai aksi protes lewat sebuah laman di Change.org terkait JHT.
Judul petisi tersebut yaitu "Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Sebelum 56 Tahun".
Sejak berita ini terbit, 168.900 orang telah menandatangani petisi tersebut.***