“Banyak juga pekerja yang di PHK, tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan," ujar Sekjen ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati.
JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus usai melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK menurut Permenaker 19/2015.
"Sehingga pekerja sangat berharap, bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” lanjutnya.
Menurutnya, dana JHT dapat digunakan untuk modal usaha untuk pekerja yang terkena PHK.
Selain itu, banyak pekerja yang terkena PHK sulit mendapatkan pekerjaan baru, pada masa pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan.
Yakni 2 persen dari upah satu bulan, serta sebesar 3,7 persen dari gaji sebulan dibayar oleh perusahaan.***