Tutup Penerbangan Umum hingga Juni, Bandara Soekarno-Hatta Tetap Layani Kargo dan Khusus

- 26 April 2020, 08:00 WIB
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. //ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Operasional Bandara Soekarno-Hatta telah resmi menghentikan sementara arus penerbangan komersial (penumpang umum).

Ini berlaku untuk yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.

Dalam detailnya, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan pada periode 24 April hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus terminate operation.

Baca Juga: Ketahui, 7 Zodiak Ini Memiliki Kebiasaan yang Menyenangkan Namun Berdampak Buruk

Hal ini disampaikan Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Febri Toga Simatupang dalam keterangan resminya.

Ia menyampaikan, dengan status terminate operation, bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup, melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 26 April 2020: Cisayong dan Tamansari akan Cerah Berawan

"Kami sampaikan mulai Jumat pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," jelas Febri dalam keterangan yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada Minggu, 26 April 2020.

Adapun keputusan ini diambil sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik Lebaran. Larangan mudik Lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: Ketahui Jenis Makanan dan Minuman yang Patut Dihindari Ketika Sahur, Salah Satunya Kopi

Dengan demikian, kini seluruh Terminal 1, 2, dan 3 Bandara Soetta ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sedangkan, terminal kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Dijelaskan Febri, penerbangan khusus yang dimaksud antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Baca Juga: Kajian Ramadhan: Kenali Sikap Tabarruj, Salah Satunya Berlebihan Memakai Parfum

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA juga masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," lanjut Febri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bagi seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket), agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

Baca Juga: Ikuti 5 Tips dan Trik Menu Sahur Sederhana untuk Anak Kost

"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutup Febri.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x