Ravio Patra Dipulangkan, ICW: Hentikan Kriminalisasi dan Ungkap Pelaku Peretasan!

- 26 April 2020, 10:00 WIB
ILUSTRASI hacker, peretas.*
ILUSTRASI hacker, peretas.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Seorang peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra dikabarkan ditangkap pada 22 April 2020 sekira pukul 21.00 - 22.00 di sekitar rumah aman.

Setelah jalani pemeriksaan dan statusnya sebagai saksi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, Ravio Patra telah dipulangkan pada Jumat, 24 April 2020 kemarin.

Sebelumnya, Ravio sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar lewat akun Twitter pribadinya @raviopatra. Ia menilai Billy diduga punya konflik kepentingan dalam proyek pemerintah di Papua.

Baca Juga: Menurut Astrologi, Inilah Urutan 12 Zodiak Mulai dari Sikap Introvert hingga Extrovert

Pria yang aktif sebagai Peneliti Independent Reporting Mechanism ini sebelumnya mengadu pads SAFEnet jika WhatsApp pribadinya telah diretas karena ada permintaan kode OTP.

Pihak SAFEnet memberikaan arahan pada Ravio untuk segera mematikan dan mencabut baterai ponsel demi standar keamanan.

Terlebih, temen indekosnya mengatakan jika ada seseorang yang menarinya dengan muka menakutkan. SAFEnet pun meminta Ravio untuk segera pergi ke rumah aman.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Ada 5 Manfaat Puasa Bagi Penderita Diabetes

Ravio pun membuat pengumuman dalam akun Twitter-nya jika WhatsApp-nya telah diretas dan tidak menanggapi pesan yang dikirimkan oleh nomernya. Dua jam setelah ia menyampaikan itu, WhatsApp-nya kembali bisa dipulihkan.

Namun, selama diretas, pelaku mengirimkan pesan berantai bersifat provokasi sekira pukul 14.35 WIB. Pesan tersebut berbunyi, "KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH".

Baca Juga: Takut Puasa Cepat Lapar? Berikut 4 Rekomendasi Menu Sahur yang Tepat

Ravio pun sempat menghubngi dan meminta Pengurus YLBHI dan Komisioner Komnas HAM untuk meminta bantuan dalam waktu dekat. Namun, SAFEnet mendapat kabar bahwa Ravio telah ditangkap oleh intel polisi.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Indonesia Coruption Watch atau ICW, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus mendesak tiga hal terkait kasus ini. Sebagai berikut:

Baca Juga: Sempat Kehabisan Stok, Pasokan Darah PMI Terbantu Donor Massal

1. Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi, dan juga menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya;

2. Presiden dan Kapolri segera menghentikan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai ataupun akun media sosial masyarakat yang kritis mendorong pemerintah untuk transparan dan bekerja dengan benar.

Pemerintah harus memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-hak yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Baca Juga: Kebutuhan Pangan Meningkat, Pemkab Tasikmalaya Jamin Persediaan hingga 2 Bulan Mendatang

3. Polri segera membongkar dan mengungkap siapa yang meretas HP Ravio Patra. Tentu kemampuan meretas tidak dimiliki oleh sembarang orang/instansi.

POLRI seharusnya menangkap pihak-pihak yang telah meretas Handphone Ravio dan menyebarkan hoax kerusuhan dengan menggunakan WA Ravio, bukan menangkap Ravio.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter KontraS PMJ News Indonesia Corruption Watch


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x