Menduga Pemenang Tender Formula E Diatur, Gembong Warsono: Batasan Nilai Proyek Rp100 Miliar

- 11 Februari 2022, 12:30 WIB
Gembong Warsono menduga bahwa pemenang tender Formula E tealh diatur sebelumnya, karena tidak ada transparansi dalam proses pemilihan.
Gembong Warsono menduga bahwa pemenang tender Formula E tealh diatur sebelumnya, karena tidak ada transparansi dalam proses pemilihan. //DPR RI

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Rencana Jadikan Camilla Permaisuri, Memoar Pangeran Harry yang Rilis Akan Berpengaruh

Menurutnya, lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi di Ancol, tak transparan serta tidak jelas sumber dana.

"Apakah dana dari sponsorship, atau PT Jakpro sendiri," lanjutnya.

Dugaan itu terkait pembangunan lintasan dipindahkan ke Ancol dari Monas, sehingga pemenang untuk pembangunan trek tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi.

Pihaknya menyinggung dana biaya komitmen pada pemegang lisensi Formula E Operation Rp560 miliar, berasal dari APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020.

Baca Juga: Sambut Hari Valentine 2022, Meghan Markle Berikan Nasihat untuk Para Jomblo: Anda Pantas ...

Dengan rincian Rp360 miliar dari APBD Perubahan tahun 2019, serta Rp200 miliar bersumber APBD 2020 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

Menurutnya penyertaan modal daerah juga diberikan sebesar Rp1,2 triliun, guna mendukung penyelenggaraan Formula E pada Jakpro.

Jakpro sebelumnya telah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas, yang semua dana berasal dari kas internal BUMD Jakarta.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah