Lalu, untuk pengadaan tanah pemekaman, pemda harus berpedoman pada Pasal 60 Tahun 2013 dan Pasal 49 UU No 2 Tahun 2012.
Baca Juga: Sambut Ramah Dua Bocah Penyumbang Dana Alkes, Wujud Apresiasi Ridwan Kamil
"Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat terhadap penularan Covid-19 yang berujung pada penolakan pemakamana jenazah korban virus corona dimaksud," pungaks Ganjar.***