Persyaratan naik kereta api mengacu kepada Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI akan mematuhi kebijakan pemerintah.
Berikut syarat naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:
1. KA Jarak Jauh:
Baca Juga: Nam Goong Min Dikabarkan Bintangi Drama Baru JTBC Berjudul Sacred Divorce
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.