Tersangka lalu buru-buru mengambil senapan angin dan menembaknya dari bawah. Namun tak disangka, yang ia tembak bukanlah seekor burung, melainkan anak kandungnya sendiri yang kemudian terjatuh dan meninggal dunia.
Tersangka baru menyadari saat sang anak berteriak kesakitan.
Baca Juga: Tiongkok Bantah Dugaan Covid-19 Berasal dari Laboratorium Wuhan, WHO Sebut Tidak Ada Bukti
Saat itu juga YKB langsung memanggil istrinya untuk memberikan pertolongan, namun kandas, nyawa sang anak tidak tertolong dan meninggal dunia.
"Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar dan langsung kami proses. Pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Yani.
Akibat kejadian ini, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan akan dilapis dengan UU Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak di bawah umur.***