Keluarkan 5 Instruksi Pengeluaran Napi, Yasonna Laoly: Jika Ada Pungli Langsung Pecat!

- 17 April 2020, 13:00 WIB
YASONNA Laoly ketika memberikan salam kepada pimpinan sidang saat akan menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Yasonna mengundurkan diri dari jabatan Menkumham pada Jumat, 27 September 2019 karena akan dilantik jadi anggota DPR.*/ANTARA FOTO
YASONNA Laoly ketika memberikan salam kepada pimpinan sidang saat akan menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Yasonna mengundurkan diri dari jabatan Menkumham pada Jumat, 27 September 2019 karena akan dilantik jadi anggota DPR.*/ANTARA FOTO /

Tak hanya di Indonesia, enam negara dunia juga melakukan hal yang sama. Pembebasan ini sesuai dengan rekomendari PBB dengan alasan kemanusiaan untuk lapas over kapasitas.

"Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin Covid-19 tidak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas," pungkas Yasonna.

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x