Instruksi kedua - Tidak mempersulit proses asimilai dan intergrasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.
WBP yang dimaksud adalah telah menjalani 2/3 hukuman, tidak menjalni subsider, dan bukan napi korupsi, bandar narkoba, terotisme.
Intruksi ketiga - Memastikan napi umum dan napi anak memiliki rumah asimilasi yang jelas.
"Instruksi ketiga adalah memastikan WBP memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," ungkap Yasonna.
Baca Juga: Negara Lain Tengah Tangani Covid-19, Tiongkok Sibuk Beraktivitas di Laut China Selatan
Instruksi keempat - Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pengawasan dan pembinaan daring.
WBP yang telah dibebaskan, maka haeus tetap dibina dan diawasi hingga sampai ke tempat tinggal. Pengawasan akan dilakukan dengan koordinas pihak kejaksaan dan kepolisian.
Instruksi kelima - Petugas Lembaga Pemasyarakatan memberi arahan narapidana agar terhindar dari Covid-19.
"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19," jelas Yasonna.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Pemalakan Mobil oleh Ojol di Jalan Pajajaran, Simak Faktanya