Keluarkan 5 Instruksi Pengeluaran Napi, Yasonna Laoly: Jika Ada Pungli Langsung Pecat!

- 17 April 2020, 13:00 WIB
YASONNA Laoly ketika memberikan salam kepada pimpinan sidang saat akan menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Yasonna mengundurkan diri dari jabatan Menkumham pada Jumat, 27 September 2019 karena akan dilantik jadi anggota DPR.*/ANTARA FOTO
YASONNA Laoly ketika memberikan salam kepada pimpinan sidang saat akan menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Yasonna mengundurkan diri dari jabatan Menkumham pada Jumat, 27 September 2019 karena akan dilantik jadi anggota DPR.*/ANTARA FOTO /

Instruksi kedua - Tidak mempersulit proses asimilai dan intergrasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.

WBP yang dimaksud adalah telah menjalani 2/3 hukuman, tidak menjalni subsider, dan bukan napi korupsi, bandar narkoba, terotisme.

Intruksi ketiga - Memastikan napi umum dan napi anak memiliki rumah asimilasi yang jelas.

"Instruksi ketiga adalah memastikan WBP memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," ungkap Yasonna.

Baca Juga: Negara Lain Tengah Tangani Covid-19, Tiongkok Sibuk Beraktivitas di Laut China Selatan

Instruksi keempat - Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pengawasan dan pembinaan daring.

WBP yang telah dibebaskan, maka haeus tetap dibina dan diawasi hingga sampai ke tempat tinggal. Pengawasan akan dilakukan dengan koordinas pihak kejaksaan dan kepolisian.

Instruksi kelima - Petugas Lembaga Pemasyarakatan memberi arahan narapidana agar terhindar dari Covid-19.

"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19," jelas Yasonna.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Pemalakan Mobil oleh Ojol di Jalan Pajajaran, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x