Keluarkan 5 Instruksi Pengeluaran Napi, Yasonna Laoly: Jika Ada Pungli Langsung Pecat!

- 17 April 2020, 13:00 WIB
YASONNA Laoly ketika memberikan salam kepada pimpinan sidang saat akan menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Yasonna mengundurkan diri dari jabatan Menkumham pada Jumat, 27 September 2019 karena akan dilantik jadi anggota DPR.*/ANTARA FOTO
YASONNA Laoly ketika memberikan salam kepada pimpinan sidang saat akan menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Yasonna mengundurkan diri dari jabatan Menkumham pada Jumat, 27 September 2019 karena akan dilantik jadi anggota DPR.*/ANTARA FOTO /

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membebaskan sebanyak 35.000 narapidana demi mencegah virus corona di dalam lapas.

Pembebasan puluhan ribu narapidana ini, tidak membebaskan koruptor, bandar narkotika, dan terorisme.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi @kemenkumhamri, Menkemhum Yasonna H. Laoly mengeluarkan lima instruksi terkait pembebasan napi umum dan napi anak.

Baca Juga: Tabrak Pekerja Jalan Tol hingga Tewas, Pengemudi Sedan Resmi Ditahan Polisi

Instruksi pertama - Tidak boleh ada pungutan liar. Yasonna menggaris bawahi poin instruksi pertama yang menyebutkan akan menindak tegas jika ada pungli pada warga binaan saat menjalani asimilasi.

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan " ujar Yasonna dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemenkumhamri Kamis, 16 April 2020.

Baca Juga: Dilahirkan di Tengah Pandemi Covid-19, Bayi di India Diberi Nama 'Sanitizer'

Sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020, Yasonna meminta siapapun untuk melaporkan jika mendapati jika adanya poungli untuk segera dilaporkan, agar Ditjen Pemasyarakatan segera menindaklanjutinya.

"Investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," lanjut Yasonna.

Baca Juga: Negara Lain Tengah Tangani Covid-19, Tiongkok Sibuk Beraktivitas di Laut China Selatan

Instruksi kedua - Tidak mempersulit proses asimilai dan intergrasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.

WBP yang dimaksud adalah telah menjalani 2/3 hukuman, tidak menjalni subsider, dan bukan napi korupsi, bandar narkoba, terotisme.

Intruksi ketiga - Memastikan napi umum dan napi anak memiliki rumah asimilasi yang jelas.

"Instruksi ketiga adalah memastikan WBP memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," ungkap Yasonna.

Baca Juga: Negara Lain Tengah Tangani Covid-19, Tiongkok Sibuk Beraktivitas di Laut China Selatan

Instruksi keempat - Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pengawasan dan pembinaan daring.

WBP yang telah dibebaskan, maka haeus tetap dibina dan diawasi hingga sampai ke tempat tinggal. Pengawasan akan dilakukan dengan koordinas pihak kejaksaan dan kepolisian.

Instruksi kelima - Petugas Lembaga Pemasyarakatan memberi arahan narapidana agar terhindar dari Covid-19.

"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19," jelas Yasonna.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Pemalakan Mobil oleh Ojol di Jalan Pajajaran, Simak Faktanya

Tak hanya di Indonesia, enam negara dunia juga melakukan hal yang sama. Pembebasan ini sesuai dengan rekomendari PBB dengan alasan kemanusiaan untuk lapas over kapasitas.

"Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin Covid-19 tidak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas," pungkas Yasonna.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x