Cegah Adanya 'Permainan' di Karantina Covid-19, Polri: Akan Dilakukan Tindakan Tegas!

- 5 Februari 2022, 16:23 WIB
Polri sedang mengupayakan agar tidak ada celah terkait karantina Covid-19, ini kata pihak kepolisian.
Polri sedang mengupayakan agar tidak ada celah terkait karantina Covid-19, ini kata pihak kepolisian. /Dok. Humas Polri

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, pihak Polri menegaskan adanya tindakan tegas untuk mencegah adanya 'permainan' di lokasi karantina Covid-19.

Hal ini, disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait tindakan tegas untuk karantina Covid-19 itu.

Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihak Polri akan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan Covid-19.

Tindakan tegas Polri itu, menurutnya sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Islah Bahrawi Bahas Kedudukan Perempuan dalam Islam, Istri Bukan 'Warga Kelas Dua'!

Bahkan, perintah dari Kapolri itu sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo.

Kemudian, Dedi menuturkan bahwa Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Hal itu untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Cara Memegang Gelas? Jawabannya akan Mengungkap Ciri Karakter Utama Anda

"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi," kata Dedi Prasetyo yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Humas Polri, pada Sabtu, 5 Februari 2022.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan hal itu dilakukan dengan berbagai pihak terkait.

"Mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas Covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara," tuturnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bongkar Pikiran Bawah Sadar Lewat Gambar ini, Salah Satunya Soal Cinta

"Sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina,” tambahnya.

Kemudian, dirinya menuturkan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan.

Hal ini apabila ada dan ditemukan alat bukti, kemudian penyidik tidak segan menetapkan tersangka.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Orang atau Simbol Hati? Ketahui Apakah Kamu Orang yang Sensitif atau Tidak

"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi, menurutnya karena adanya area kosong dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

"Disitu blank area (area kosong) yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan," terangnya.

"Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," pungkasnya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah