PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI sebagai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Terkhusus, penyelidikan di karantina PPLPN itni dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kemudian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan lebih lanjut terkait penyelidikan di lokasi karantina PPLN itu.
Dedi Prasetyo menuturkan bahwa ada proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi, dengan bertujuan untuk memastikan tidak adanya 'permainan' dalam karantina terhadap PPLN.
Selain itu, hal ini juga dirinya ungkapkan sebagai upaya pencegahan untuk menghindari adanya kasus-kasus yang tidak diinginkan terjadi di lokasi karantina PPLN itu.
"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel," kata Dedi Prasetyo yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Humas Polri, pada Jumat, 4 Februari 2022.
"Dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," sambungya dalam keterangan tertulis terkait penyelidikan itu.